==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== menerima invoice untuk biaya certificate dari FREIGHT FORWADING dimana biaya tsb adalah reimbursment saja krn telah dibayar pihak ketiga keshipping line. dibayar oleh pihak kedua kepihak ketiga, kami hanya menerima invoice reimburment dari pihak kedua sejumlah tsb, dimana invoice tsb telah dibayarkan oleh pihak kedua (tidak ada tambahan jasa lain cuma reimbursment saja). certificate termasuk kategori BKP tidak, krn certificate itu dokument yg diterbitkan shipping line, tidak dikenakan ppn ya? ==== Jawaban ==== Untuk reimbursement kan ini brti tidak ada penyerahan apapun ya seharusnya tidak ada unsur PPNnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL