==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau tanya terkait pmk 115 2021, apakah listrik yang ditagihkan oleh pengelola gedung ke tenant dibebaskan ppn nya? atau hanya penyerahab PLN? ==== Jawaban ==== dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR