==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika ada transaksi pembayaran royalti (BKP TB). Untuk pelaporannya di SPT Masa apakah bisa dilakukan setelah bulan terutang? ==== Jawaban ==== Setelah digali, WP merupakan pihak yang menerbitkan FP. FP harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya, tidak bisa dilaporkan ke SPT PPN masa pajak berikutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP