==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perhitungan 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat bagaimana? ==== Jawaban ==== Misalnya seharusnya diterbitkan di 10 Juni sebulannya 9 juli, 2 bulan 9 agustus 3 bulannya berarti 9 September ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS