==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== jika ada perusahaan PKP di Jakarta mempunyai perusahaan cabang di Batam , apakah penyerahan BKP oleh perusahaan yang merupakan cabang di Batam ke perusahaan lain ( customer ) di Batam juga tidak perlu mengurus dokumen FTZ seperti endorsment inovoice ? ==== Jawaban ==== Penyerahan di dalam kawasan bebas. Bukan dari TLDDP ke Kawasan bebas. Tidak perlu endorsment. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas , berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV