==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menanyakan, WP orang pribadi yang sekaligus menjadi direktur CV, bagaimana perlakuan PPh 21 dan pajak lainnya? WP sendiri mendapatkan penghasilan dari CV. ==== Jawaban ==== SE - 37/PJ.42/1989. Ybs merupkan pemilik CV. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV