==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp bergerak di jasa outsourcing, memberikan jasa outsourcing ke PT A atas cleaning service apakah penyerahan ini terutang PPN? terutang PPN di saat penyerahan jasa outsourcing atau saat jasa cleaning service dilakukan? ==== Jawaban ==== Jasa penyediaan tenaga kerja bisa jadi bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria di pasal 3 ayat (3) PMK-83/2012. Apabila tidak memenuhi kriteria, dijelaskan di pasal 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM