==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== min mau tanya, untuk berkas lampiran PK apakah perlu di legalisasi kantor pos? ==== Jawaban ==== WP bertanya terkait berkas lampiran PK, apakah perlu dilegalisasi oleh kantor pos atau tidak. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Sebenarnya untuk teknis yg ditanyakan WP, sudah bukan merupakan wewenang/ranah DJP, mas. Silakan arahkan wp untuk menghubungi pihak terkait (Pengadilan Pajak) untuk penjelasan lebih lanjut terkait teknis tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK