==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== instansi pemerintah pake jasa perakitan sparepart, terutang pph 23 ? atas yang dibebankan apbn ? ==== Jawaban ==== terutang PPh 23, jika tidak ada jasa khusus bisa masuk Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R