==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan mobil station wagon milih perusahaan ke karyawan apakah kena ppn 16D? Mobilnya digunakan untuk kegiatan usaha, tapi jenisnya station wagon ==== Jawaban ==== WP non PKP, maka tidak ada kewajiban memungut PPN. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK