==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan piutang (anjak piutang) ke perusahaan LN (bukan perbankan) apakah dikenakan PPN? ==== Jawaban ==== anjak piutang kalau masuk klausul jasa keuangan, tidak dikenakan PPN. di UU 7 2021 ada perubahan tapi berlaku 1 april 2022 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG