==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Di perusahaan saya bulan November ini ada karyawan yang resign, sehingga ada pengembalian pajak dan PPh DTP nya 0. Apakah atas pengembalian pajak ini boleh saya kompensasikan ke bln berikutnya? ==== Jawaban ==== Ini karyawannya full DTP mbak? Kalau LB karena DTP tidak dapat dikompensasikan ya, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP