==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk menentukan apakah sumbangan yg diterima termasuk objek pajak atau tidak silakan liat pasal 7 PMK-90/2020. Sedangkan apakah biaya tersebut dapat jadi pengurang atau tidak silakan liat pasal 4 PP-29/2020. Karena bapak di sini sifatnya sebagai penyalur, silakan konfirm ke KPP terlebih dahulu apakah ketentuan2 ini dapat digunakan sesuai keadaan bapak atau tidak. ==== Jawaban ==== Maksudnya FP pengganti ya? pengganti ini kan mengubah apa yg salah di FP ya. Kalo tarifnya udh bener seharusnya tetep 10%, tapi nanti tetap menunggu aturan pelaksanaan sama penyesuaian di eFakturnya seperti apa ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR