==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mengenai koreksi fiskal di Yayasan CSR, jadi perusaahan kami ini yayasan csr, lalu kami juga menyalurkan uang kami untuk kegaiatan2 CSR juga. atas uang yang kami salurkan dalam kegiatan CSR apakah dikoreksi ? WP tidak punya usaha lain dan hanya bergerak dibidang csr ==== Jawaban ==== terkait biaya, balikin aja ke pasal 6 (yang bisa dibiayakan) dan pasal 9 (yg tidak bisa dibiayakan) UU PPh.. sama PP 93/ 2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR