==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Di UU HPP, Pajak yang ditanggung oleh perusahaan termasuk dalam natura? ==== Jawaban ==== Yang dimaksud dengan "imbalan dalam bentuk natura" adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan "imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan (penjelasan UU HPP) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (Pasal 8 ayat 2 PER-16/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV