==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya untuk penerapan SKF berdasarkan PER 03/PJ/2019: 1. untuk orang asing yang resign dari perusahaan, kasus kematian, meninggalkan negaranya selama lebih dari 3 bulan apakah ada perlakuan khusus? 2. untuk WP pribadi dalam keaadaan apa harus melakukan pemeriksaan pajak/ tax clearance selain holidays, pembelian barang & jasa? 3. untuk expatriate (termasuk WNI) dalam kasus meninggalkan Indonesia selamanya (pengunduran diri, kematian) apakah harus/ perlu untuk tax clearance? 4. persyar ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Menurutku ini cukup menjawab poin 2 dan 3. WP mengajukan SKF yaa tergantung kebutuhan/keperluan WP itu sendiri, Untuk poin 1 mungkin bisa digali lagi, perlakuan khusus yang dimaksud apa, apakah mengenai persayaratan skfnya? atau dia nanya mengenai apakah d ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS