==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah bukti pungut pph pasal 22 hanya bisa dikreditkan di tahun pajak berjalan? ==== Jawaban ==== Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR