==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan bergerak di bidang pelayaran, menggunakan jasa kepelabuhan, jasa tunda, yang diberikan oleh PELINDO (BUMN). Atas transaksi ini pemotongan menggunakan 23, pph pasal 15 atau mereka setor sendiri? ==== Jawaban ==== Pm. Kalau pph 15 harus dipastikan apa iya masuk ke definisi objeknya. Jika tidak, secara umum kenanya akan di pph 23 jika masuk list objek pmk 141/2015. Dan BUMN itu subjek pajak ya jadi nanti akan ada pemotongan pph ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA