==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, ada syarat telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri. kalau wp punya putusan MA tapi atas perkara yang berbeda apakah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== tidak bisa, untuk bisa dibiayakan harus memenuhi persyaratan di pasal 3 pmk-207/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK