==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan saya terima PO dari perusahaan yang berdomisili di LN. Tetapi barangnya(BKP) akan dikirimkan ke perusahaan mereka yang berada di Indonesia. Untuk Pembuatan Faktur Pajaknya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Kontraknya dengan pihak LN. Dibuatkan FP, untuk NPWP-nya diisi 000 dengan mencantumkan nama dan alamat pihak LN. Kode FP pakai 010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP