==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP TLDDP menyerahkan JKP di kawasan bebas apakah terutang PPN? ==== Jawaban ==== Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (PMK-171/2017) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK