==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya mengenai pemeriksaan bukti permulaan. Jika di perusahaan tempat saya bekerja dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah perusahaan dapat menunjuk kuasa, seperti dari konsultan pajak? ==== Jawaban ==== sesuai dengan pmk 229/2014 dan SE-02/PJ/2017, bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk dalam Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. sehingga boleh saja menunjuk kuasa, dimna sesuai dengan ketentuan PMK 229/2014 mengenai surat kuasa khusus. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL