==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== saya mau tanya mengenai piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. apakah itu termasuk piutang karyawan? kalo berdasarkan Pasal 2 PMK-105/PMK.03/2009 yang "Yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan ist ==== Jawaban ==== Iyaa benar fin, jawab normatif aja seperti itu ke WPnya. kalau mau penegasan nanti bisa ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS