==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== lalu jika sudah diperiksa apakah boleh dilakukan pemeriksaan kembali? ==== Jawaban ==== apakah maksudnya pemeriksaan ulang? jika untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama, maka dapat dilakukan pemeriksaan ulang (PMK 18/2021 pasal 106). atau apakah maksud wpnya, jika sudah selesai 1 proses pemeriksaan, lalu dilakukan peemeriksaan lain? ini sebenarnya sangat memungkinkan, karena terdapat beberpa tujuan dilakukannya pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK