==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Nota Retur Pajak Masukan yang sudah kita upload, jika di batalkan apakah perlu di lengkapi dengan Berita Acara seperti Pembatalan Faktur Pajak.. ==== Jawaban ==== Ketentuan mengenai pembatalan nota retur tidak diatur khusus mas, tidak seperti pembatalan FP yg diatur di PER-24/2012. Jika ada pembatalan nota retur bisa langsung dilakukan di efakturnya, faktur>retur pajak masukan> pilih nota retur yang akan dibatalkan> batalkan retur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK