==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN apakah bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dapat dikreditkan. (pasal 28 PMK-184/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK