==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Klo pt punya 2 cabang jd ada 3 pt 1 nya pusat boleh ga laporan spt tahunannya di pusat aja? ==== Jawaban ==== perseroan terbatas (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum)) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR