==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "WP menjual furniture ke kedubes, skb saat ini masih dalam proses pengurusan/permohonan. apakah transaksinya menjadi terutang PPN?" ==== Jawaban ==== Atas penyerahan BKP tsb tetap dipungut PPN. Namun, sesuai dengan pasal 15B ayat 1 PMK 248/PMK.010/2015, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR