==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mohon maaf mas mbak izin bertanya, apakah PEB juga dapat diupload dan dikreditkan 3 bulan setelah masa pajak ybs (seperti faktur) atau harus diupload dan dikreditkan sesuai masa pajak penerbitan PEB? Terima kasih sebelumnya mas mbak ==== Jawaban ==== gak bisa ya, yang bisa dikreditkan 3 masa setelah masa pajak ybs itu terkait pajak masukan (baik fp biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan fp) Kalau untuk ekspor, peb dilaporkan sesuai masa ybs ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R