==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya ingin bretanya perihal pph 26 atas bunga terjadi salah pembayran jadi di awal tahun sudah dibayarkan tetapi di tengah tahun malah dibayarkan kembali jadi amau melakukan pbk karena jumlahnya besar apakah bisa melakukan PBK ke 2 masa? dan jikalau bisa apakah harus 1 masa dulu di approved baru 1 masa lagi? atau bisa langsung 2 sekaligus mohon pencerahan terima kasih ==== Jawaban ==== Sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT maka bisa di PBK, PBK dapat dipecah. Untuk permohonannya harus 1 masa dulu atau langsung 2 bisa konfirmasi KPP terlebih dahulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR