==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP pp 23 yg jangka waktunya masih berlaku, ketika di bulan januari tahun pajak tertentu (masih dalam jangka waktu) dia terlanjur setor angsuran pph pasal 25 dimana sbnrnya omzetnya masih dibawah 4,8m, apakah masih bisa menggunkan tarif sesuai pp 23? Dia tidak mengajukan pemberitahuan utk dikenai pph sesuai tarif umum ==== Jawaban ==== Sepanjang WP tersebut masih masuk kriteria sebagai WP PP 23 maka masih dapat menggunakan PP 23 mas, tidak ada ketentuan yang menyebutkan jika tidak sengaja setor PPh 25 maka dianggap pemberitahuan menggunakan tarif umum. Untuk kesalahan setornya silakan bisa PBK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR