==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #7Q: saya mau tanya jika saya ingin mengganti nama penandatangan di efaktur menjadi nama staff, apakah di perbolehkan tanpa mengubah akte perusahaan? ==== Jawaban ==== #7A By pm. Ketentuannya di PER-24/PJ/2014, bisa pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajaknya. Asalkan wajib pajak mengajukan pemberitahuan secara tertulis sesuai Pasal 13 PER-24/PJ/2014. Formulirnya di lampiran VA untuk pemberitahuan atau lampiran VB untuk perubahan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP