==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #40Q: saya ingin menanyakan apakah form DGT harus original copy ? ==== Jawaban ==== #40A By pm. Harusnya asli karena ada ttd dan penandasahannya. Namun secara ketentuan tidak disebutkan harus asli atau bisa copyan. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-25/PJ/2018, maka DGT bisa digunakan. Jika ragu bisa penegasan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP