==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjual yang menerbitkan ppn 070 bisa mengkreditkan PM nya? ==== Jawaban ==== pasal 16B Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR