==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== @kring_pajak apakah memungkinkan 1 NIB bisa memuat 2 NPWP atas 1 perusahaan yg sama? krn sy ada kasus 1 NIB => 2 NPWP yg berbeda > bisa direkon oleh CEISA ke dua nya @bravobeacukai -- Mohon bantuannya Mas/Mba ==== Jawaban ==== seharusnya untuk 1 perusahaan diberikan 1 NPWP, tidak bisa 2 NPWP, kecuali jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka bisa diberikan npwp cabang. Apabila perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda, bukan npwp pusat dan cabang, maka sesuai pasal 34 ayat 2 huruf l per-04/220, wp yang memiliki lebih dari satu npwp, tidak termasuk npwp cabang dapat diajukan penghapusan npwp. Jadi silakan mengajukan penghapusan npwp jika perusahaan tersebut memiliki 2 npwp yang berbeda. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R