==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Utk ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Ps 23 ebupot pada hari libur apakah tetap mengacu ke PMK 243? mengingat di per 04/2017 tidak diatur ==== Jawaban ==== Masih. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS