==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== pada saat Tax Amnesti dan Pelaporan SPT Pribadi tahun 2016, konsultan saya ada kesalahan nama (satu huruf) di keterangan harta saya, apakah harus di perbaiki atau gimana ya ==== Jawaban ==== Yg disediakan untuk dibetulkan terkait Surat Keterangan oleh kanwil sesuai Pasal 21 ayat (4) PMK-118/PMK.03/2016, untuk mekanismenya arahkan ke KPP. Selain hal itu tidak diatur, arahkan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR