==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada surat penegasan DJP yang membahas mengenai pajak atas hadiah pernikahan ? ==== Jawaban ==== setelah digali maksudnya adalah sumbangan. dijelaskan secara normatif sesuai pmk 90/2020. bagi penerima sumbangan dianggap sebagai objek pajak sepanjang tidak memenuhi ketentuan pmk tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS