==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #12Q WNI SPLN punya property di indonesia, dan mau ngejual dikenakan pph 26 kah? Mekanismenya gimana? ==== Jawaban ==== #12A By pm. Informasinya wajib pajak tersebut masih memiliki NPWP. Maka silakan melakukan penyetoran dan melaporkan PPh final pengalihan tanah dan/atau bangunannya menggunakan NPWP tsb. Ketentuan terkait SPLN yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang ada di Indonesia tetap terutang PPh final, diatur lebih lanjut Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP