==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika nama WP tercantum dalam spt Badan lampiran V kolom B (pengurus), tetapi tidak ada dalam akta perusahaan nya apakah sudah dikatakan sebagai pengurus perusahaan dan bisa sebagai penandatangan dalam dokumen perpajakan (SPT) ==== Jawaban ==== Sepanjang masuk pengertian pengurus maka bisa melakukan penandatanganan SPT. Pengertian pengurus bisa cek di Pasal 32 ayat (4) UU HPP dan bagian penjelasannya. Namun jika terdapat perubahan pengurus silakan lakukan perubahan data ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR