==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa konstruksi, pemberi jasa terlambat, pengguna jasa tagih sanksi terlambatnya, ada di kontrak, buat FP ga ==== Jawaban ==== sepanjang tidak ada penyerahan BKP/JKP tidak ada PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT