==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== maaf mau tanya pak, begini saya kan ada pegawai kontrak 2 tahun, kemudian dia dipromosikan jadi pegawai tetap.. atas pegawai kontraknya itu kan dia terima uang kompensasi PKWT yaa, nah itu saya lapor di SPT menggunakan jenis kode pajak yg mana ya? ==== Jawaban ==== untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. terkait pemilihan kode objek pajak, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG