==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika PT memiliki cabang, apakah setiap bukti potong yang didapat dari supplier walaupun transaksi dengan cabang tapi harus di potong pakai NPWP pusat? apabila ya ketentuannya ada dimana ya? ==== Jawaban ==== konteksnya bukan pusat cabang yg terdaftar di BKM. maka kembali ke ketentuan umum sesuai pasal 23 uu pph, dipotong oleh pihak yg wajib membayarkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG