==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sekalian saya juga ingin bertanya terkait apabila perusahaan memberikan hadiah berupa barang kepada orang pribadi (karena jumlah pembelian tertentu) bagaimana dasar hukum dan perlakuan PPh nya ya? ==== Jawaban ==== Atas hadiah karena jumlah pembelian tertentu merupakan objek PPh. Jika penerimanya OP DN, maka dipotong PPh 21, sesuai SE-24/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP