==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan, bagaimana melaporkan pajak final sewa (saya sebagai pemilik rukan) dimana penyewa tidak mempunyai npwp dan tidak ada ktp? Mohon dibantu. Mas/mba izin bertanya, untuk pertanyaan wp ini apakah perlu digali dulu bertransaksi dengan siapa? Untuk pelaporannya, kalau WP ini sebagai pemotong menginput bukti potongnya apakah di “Daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menyetor Sendiri”? Jika iya, berarti tidak perlu data NPWP atau NIK dari pihak penyewanya? Terima kasih. ==== Jawaban ==== dijelaskan aja mbak, ketika pemilik rukan bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, maka pph final setor sendiri. betul diinputnya di Daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menyetor Sendiri. untuk penginputan transaksi tsb tidak memerlukan informasi data npwp maupun nik penyewa. sesuaikan dengan pengisian aplikasi saja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL