==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Bisakah pbk ke masa pajak sebelumnya? misal pph 23 juni di pbk ke pph 4(2) april? ---- ==== Jawaban ==== bisa aja kak. selama ada pembaayran terutang di 4 ayat 2 aprilnya, silahkan di pbk aja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL