==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== min seandainya perusahaan kena tipu dan kehilangan stock dan uang penjualan apakah bisa dibiayakan secara pajak (DE) atas kerugian tersebut dicatat sebagai apa y? ==== Jawaban ==== dicatat sebagai apa kembali ke psak secara umum, tidak diatur khusus di perpajakan. terkait bisa jadi biaya fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG