==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jasa keuangan yang dikecualikan sebagai objek PPN ==== Jawaban ==== jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/ata ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII