==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika Instansi pemerintah bertransaksi dengan PKP Instansi Pemerintah terhadap pembelian/penggunaan jasa yang diserahkan PKP Instansi Pemerintah (masuk dalam PNBP Satker) dikenakan Pajak penghasilan? ==== Jawaban ==== atas penghasilan tersebut (yg diterima instansi pemerintah dan jadi PNBP) tidak dikenakan PPh karena badan pemerintah dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh sttd UU Nomor 11 tahun 2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG