==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== isteri NPWP gabung suami. dapat penghasilan dari satu pemberi kerja plus bunga deposito. apakah penghasilannya teteap dapat dilaporkan secara final di SPT suami? ==== Jawaban ==== tetep dapat dilaporkan secara final di SPT suami ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII